Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro Ber-KTP Kota Bandung ini memiliki syarat dan ketentuan, seperti:
- Persyaratan Produk Halal
- Fotokopi KTP
- P-IRT/Resi Dinkes/Rekomendasi Puskesmas
- Foto produk/Sampel produk
- 1 buah pas foto 3 x 4
- Untuk produk olahan bahan baku daging, harus disertakan sertifikat dari tempat pemotongan hewan (RPH).
Bagi Anda yang bertanya,"Ke mana berkas pendaftaran Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro Ber-KTP Kota Bandung harus dibawa?" Silakan daftar langsung ke:
Dinas KUMKM di jalan Kawaluyaan No. 2 Bandung.
BACA JUGA ARTIKEL : Peluang Karir Pendamping / Fasilitator UMKM 2019
Itu saja informasi singkat yang bisa kami sajikan - semoga artikel Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro Ber-KTP Kota Bandung ini bisa menjadi berita yang menarik - terutama bagi Anda yang tengah membutuhkannya. Selamat beraktifitas!