Ada Pajak e-Commerce Mulai 1 April 2019
Ada Pajak e-Commerce Mulai 1 April 2019 - Pembaca tidak lama lagi pemerintah akan memberlakukan pajak bagi pelaku bisnis online. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Dalam infografik yang beredar belum lama ini ditulis, bahwa Pajak e-Commerce segera berlaku, taati agar Indonesia makin Maju!
Poin lain yang ditegaskan oleh pemerintah melalui informasi gambar yang beredar menyebutkan bahwa pajak e-commerce berlaku mulai 1 April 2019. Pedagang online wajib memiliki NPWP.
Pajak yang diberlakukan antara lain; PPN, PPnBM dan PPh. Wajib pajak membayar PPh Final sebesar 0,5% jika omset tidak melebihi Rp4,8 milar per tahun.
Ada 4 (empat) poin penting yang menjadi tujuan pemerintah dengan pajak e-commerce nanti, yaitu:
Dalam infografik yang beredar belum lama ini ditulis, bahwa Pajak e-Commerce segera berlaku, taati agar Indonesia makin Maju!
Poin lain yang ditegaskan oleh pemerintah melalui informasi gambar yang beredar menyebutkan bahwa pajak e-commerce berlaku mulai 1 April 2019. Pedagang online wajib memiliki NPWP.
Pajak yang diberlakukan antara lain; PPN, PPnBM dan PPh. Wajib pajak membayar PPh Final sebesar 0,5% jika omset tidak melebihi Rp4,8 milar per tahun.
Ada Pajak e-Commerce Mulai 1 April 2019
Ada 4 (empat) poin penting yang menjadi tujuan pemerintah dengan pajak e-commerce nanti, yaitu:
- Peraturan ini bertujuan untuk mengumpulkan database mengenai e-Commerce yang nantinya akan dianalisa guna mengevaluasi perkembangan e-Commerce di Indonesia.
- Dengan adanya pengaturan dan payung hukum yang jelas dalam melindungi konsumen, diharapkan konsumen dan pedagang akan beralih dari sosial media ke platform e-Commerce.
- Memberikan kemudahan data pelaporan oleh penyedia platform marketplace.
- Peraturan ini bisa mempermudah proses impor pengiriman barang e-Commerce.
Post a Comment